Kemendagri Minta Masyarakat Kembalikan atau Memusnahkan Dokumen Kependudukan yang Tak Terpakai


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk mengembalikan dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ke Dinas Dukcapil atau memusnahkan dokumen tersebut.


Menurut dia, hal itu adalah bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.


Ketentuan mengenai mengembalikan dokumen pribadi ke Dinas Dukcapil atau pemusnahan dokumen pun sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.


“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” jelas Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).


Permintaan tersebut disampaikan Zudan menyusul adanya peristiwa dokumen pengganti KTP mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang digunakan sebagai bungkus gorengan. Peristiwa itu pun kemudian viral di media sosial.


Selain itu, Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan sebagainya. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda," kata Zudan.


Ia juga mengatakan, tak hanya pemerintah saja yang memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data penduduknya.


Masyarakat juga harus berperan aktif menjaga dokumen kependudukan lantaran ada di tangan mereka sendiri.

Zudan pun menjelaskan, masyarakat kini bisa menyimpan file dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) hingga akta secara digital untuk diprint sewaktu-waktu bila dibutuhkan.


Di sisi lain, KTP elektronik pada tahun 2021 sudah bisa diterapkan sebagai indentitas digital di 50 kabupaten/kota.


"Sehingga ke depan tidak perlu foto kopi-foto kopi lagi. Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," kata Zudan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kemendagri Minta Masyarakat Kembalikan atau Memusnahkan Dokumen Kependudukan yang Tak Terpakai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel