Fakta Dibalik Hotel Alona Jadi Tempat Prostitusi, Mulai dari Tarif Rp400 Ribu hingga Iming-iming Pekerjaan
Selebriti Cynthiara Alona ikut tersandung kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Terdapat 15 remaja perempuan yang diamankan polisi karena diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam prostitusi ini, setiap pria hidung belang akan dikenakan tarif mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
Kasus prostitusi online ini terjadi di Hotel Alona, Kreo, Kota Tangerang yang diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh selebriti Cyntiara Alona.
Para remaja yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 14 hingga 16 tahun. Polda Metro Jaya memastikan bahwa Cyntiara Alona mengetahui persis hotelnya dijadikan sebagai bisnis esek-esek.
Bisnis tersebut dijalankan melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya mengungkapkan, penggerebekan terjadi pada Senin (15/3/2021).
Ada 15 remaja putri yang diamankan karena didug direkrut untuk dipekerjakan sebagai PSK di hotel tersebut.
"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri mengatakan, ada 3 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka yakni BA selaku muncikari, CA selaku pemilik hotel, dan AA yang merupakan pengelola hotel. Ketiganya dikenakan pasal eksploitasi anak.
"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.
Pihak Kepolisian juga masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan terungkap, para korban direkrut dengan cara dijadikan kekasih ataupun ditawari pekerjaan.
Muncikari memasang tarif Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi ke sejumlah pihak seperti muncikari, joki, pengelola hotel, dan anak yang melayani.
Saat ini, 15 gadis di bawah umur tersebut berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA.
Sementara para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, dan prostitusi. Mereka pun terancam kurungan penjara hingga 10 tahun.
0 Response to "Fakta Dibalik Hotel Alona Jadi Tempat Prostitusi, Mulai dari Tarif Rp400 Ribu hingga Iming-iming Pekerjaan"
Posting Komentar